Social Icons

Saturday, September 28, 2013

Islam Normatif dan Islam Historis

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembahasan tentang Islam dan budaya lokal kiranya sangat penting bagi perkembangan Islam dan umat Islam dimasa-masa mendatang. Islam diturunkan sebagai agama kaffah[1]  sebagai pedoman hidup bagi setiap manusia di dunia. Sejak masa Rasullah, agama ini terus berkembang pesat mengatasi ruang dan waktu. Secara mendasar, Islam seperti maknanya, selamat, merupakan agama yang berkeinginan membawa ummatnya kepada jalan keselamatan, jalan kedamaian,
dan jalan kebahagiaan, dari dunia hingga ke akhirat kelak. Oleh karena itu ajaran Islam melampaui segala aspek kehidupan manusia di dunia, secara jasmani maupaun rohani. Aspek dunia akhirat, jasmani rohani, sebenarnya bukan merupakan dua hal yang berbeda dan terpisah yang meski diutamakan salah satu. Keduanya merupakan identitas yang integratif [2] satu dengan yang lain dan semestinya selalu diupayakan agar keduanya melekat di dalam diri seorang muslim.
Dengan mengamalkan ajaran Islam dengan baik, umat Islam diharapkan mampu menyaksikan aneka ragam cara pengamalan agama Islam dalam kehidupan sehari hari. Dalam konteks seperti inilah muncul istilah Islam Normatif (Islam yang asli dan murni dari Allah) dan Islam Historis (Islam yang dipikirkan dan yang dipraktikkan orang yang terpengaruh oleh dimensi ruang dan waktu).

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah yang perlu dibahas, yaitu :
1.    Apakah pengertian Islam Normatif ?
2.    Apakah pengertian Islam Historis ?
3.    Apa saja yang dikelompokan dalam Islam Normatif dan Historis ?
masalah – masalah inilah yang akan dibahas dalam sub pembahasan.

[1] Kaffah artinya sempurna
[2] Integratif artinya persatuan antara dua unsur atau lebih

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Islam Normatif
Kata normatif  berasal dari bahasa inggris Norm  yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kata Norma selanjutnya masuk ke dalam kosa kata Bahasa Indonesia dengan arti antara lain ukuran untuk menentukan sesuatu. Islam Normatif adalah Islam sebagai wahyu. Sebagai wahyu, Islam didefinisikan, Wahyu Ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat.
Islam Normatif yaitu, Islam yang benar, yang sejati, yang ideal, seperti yang dikehendaki oleh Allah SWT. Islam yang benar itu terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadits. Hadits termasuk dalam kategori Islam Normatif, karena segala sesuatu yang berasal dari nabi adalah kebenaran dan menjadi pegangan bagi setiap ummatnya. Semua yang berasal dari, yang dikatakan, yang diperbuat, dan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad dijamin kebenarannya oleh Allah SWT. Jaminan ini disebutkan dalam sebuah firman-Nya, “Demi bintang ketika terbenam; kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru; dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya); yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat” (Q.S. An-Najm:1-5).
Satu-satunya ajaran normatif yang keluar dari diri manusia adalah sabda nabi yang hingga kini menjadi sumber kedua ajaran Islam setelah Al-Qur’an. Semua yang berasal dari nabi harus menjadi pegangan dan sekaligus contoh bagi semua ummatnya untuk mengamalkan ajaran agama. Islam Normatif mempunyai tingkat kebenaran mutlak. Islam Normatif adalah Islam pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendetal[3] yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas ke-Tuhan-an. Dengan kata lain, Islam normatif merupakan Islam ideal atau Islam yang seharusnya. Bentuknya berupa aspek tekstual Islam, yaitu aturan-aturan Islam secara normatif yang termuat dalam Alquran dan Hadits yang keberadaannya absolut dan tidak dapat dipersoalkan. Islam normatif akan selalu shalih li kulli zaman wa makan (melingkupi setiap ruang dan waktu) dan akan tetap menjadi sesuatu yang ideal.

B.     Pengertian Islam Historis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Historis yaitu berkenaan dengan sejarah, bertalian atau ada hubunganya dengan masa lampau. Sedangkan Historisitas yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan sejarah, kesejarahan. Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan Islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang. Islam yang benar itu terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadist. Jika Islam yang ideal, yang benar, seperti yang diajarkan dari Nabi Muhammad SAW disebut sebagai Islam Normatif, maka Islam seperti yang senyatanya terjadi dalam masyarakat itulah yang disebut dengan Islam Historis. Historis dalam bahasa Inggris disebut Historic adalah bentuk kata sifat dari kata benda history. Histori kini telah banyak digunakan berbagai kosa kata bahasa Indonesia, yang artinya sejarah. Historis artinya bersejarah atau menyejarah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Islam Historis adalah Islam yang bersejarah atau Islam yang menyejarah. History (sejarah) itu sendiri mempunyai pengertian sebagai peristiwa yang benar-benar telah terjadi, yang terkait oleh ruang dan waktu. Dengan demikian Islam Historis adalah Islam yang benar-benar terjadi, yang benar-benar diamalkan oleh manusia atau masyarakat, terkait dengan konteks ruag dan waktu, kapan dan dimana Islam diamalkan oleh manusia atau masyarakat tersebut.
Ada beberapa istilah lain yang semakna dengan istilah Islam Historis, sebagai kontekstual, yaitu Islam yang nyata terjadi yang diamalkan oleh masyarakat, yang telah disesuaikan dengan konteks diri maupun lingkungannya. Istilah Islam Kontekstual menjadi penyeimbangan terhadap istilah Islam Tekstual, yaitu Islam yang mutlak benar, yang ada dalam teks kitab suci, Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Islam. Karena bersifat empiris dan kontekstual, Islam historis seperti yang nyata-nyata diamalkan oleh masyarakat tidak muncul dengan tiba-tiba, melainkan ada konteks yang melatar belakangi. Salah atau benar pengamalan agama Islam seseorang sangat dipengaruhi ruang dan waktu yang mereka alami. Oleh karena itu rasanya kurang bijak jika seseorang melihat praktik agama,  seseorang dengan cepat menghakimi salah atau benar praktik tersebut.
Bila Islam Normatif adalah Islam yang satu dan mutlak, maka Islam Historis adalah Islam yang sangat beraneka ragam. Keanekaragaman Islam di masyarakat muncul karena karena berbagai kondisi ruang dan waktu dimana dan kapan Islam dipahami dan diamalkan oleh manusia. Awal munculnya historisitas Islam adalah dalam tingkat pemikiran. Pemaham seseorang tentang ajaran Islam secara keseluruhan itulah yang dimaksud sebagai hasil pemikiran Islam. Dalam kapasitas tertentu, pemahaman atau pemikiran seseorang tentang Islam dan sekecil apapun, ketika Islam yang absolut telah masuk pikiran manusia, hasil pemahaman mereka telah masuk wilayah Islam Historis.
Banyak para pemikir, para ulama dan karya-karyanya, dan juga banyak aliran – aliran kalam menunjukkan bahwa pemikir kalam dari para tokoh tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam yang bersifat historis. Islam Historis adalah Islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Maksudnya, Islam semacam ini terangkai oleh konteks kehidupan pemeluknya, karena memang berada di bawah realitas ke Tuhanan. Dengan kata lain, Islam historis merupakan Islam riil atau Islam yang senyatanya. Bentuknya berupa aspek kontekstual Islam, yaitu penerapan secara praktis dari Islam normatif. Maksudnya, wujud Islam historis tersebut diambil dari upaya penggalian terhadap nilai-nilai normatif melalui berbagai pendekatan di berbagai bidang yang menghasilkan berbagai disiplin ilmu, antara lain Ilmu Tafsir, Hadis, Fikih, Ushul Al-Fiqh, Kalam, Tasawuf, dan lain-lain yang keberadaannya masih bersifat relatif dan terbuka untuk dipersoalkan.

C.    Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis
Ketika melakukan studi atau penelitian Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan Islam mana yang diteliti; Islam pada level mana. Maka penyebutan Islam Normatif dan Islam Historis adalah salah satu dari penyebutan level tersebut. Istilah yang hampir sama dengan Islam Normatif dan Islam Historis adalah Islam sebagai wahyu dan Islam sebagai produk sejarah. Sebagai wahyu, Islam didefinisikan, Wahyu Ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan Islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
1.    Pengelompokkan Islam Normatif dan Islam Historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah.
a.    Wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad yang otentik.
b.    Pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil Ijtihad terhadap teks asli Islam, seperti tafsir dan fikih. Secara rasional Ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat didalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah itu tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu berkembangterus, sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum atau tidak disinggung. Karena itu diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan. Dalam kelompok ini dapat ditemukan empat pokok cabang :

1. Hukum atau Fikih
2. Teologi
3. Filsafat
4. Tasawuf

c.    Praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam beberapa macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks). Contohnya :
1.        Praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkantangan di dada
2.        Praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslimIndonesia sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
2.    Abdullah Saeed menyebut tiga tingkatan pula, tetapi dengan bentuk yang berbeda sebagai berikut :
a.    Tingkatan pertama adalah nilai pokok atau dasar atau asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
b.    Tingkatan kedua adalah penafsiran terhadap nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan atau dipraktekkan.
c.    Tingkatan ketiga manifestasi atau pratek berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya. Pada level teks, sebagaimana telah ditulis sebelumnya, Islam didefinisikan sebagai wahyu. Pada level ini, Islam identik dengan nash wahyu atau teks yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad. Pada masa pewahyuannya memakan waktu kurang lebih 23 tahun. Pada teks ini Islam adalah nash yang sesuai dengan pendapat sejumlah ilmuwan (ulama), dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni:
1.        Nash Prinsip atau normatif – universal, merupakan prinsip-prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan dalam bentuk nash praktis di masa pewahyuan ketika nabi masih hidup.
2.        Nash Praktis – Temporal, sebagian ilmuwan menyebutnya nash konstektual, adalah nash yang turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
Dengan penjelasan di atas tadi dapat ditegaskan, syari’ah sebagai The Original Text  mempunyai karakter mutlak dan absolut, tidak berubah-ubah. Sementara Fiqih sebagai hasil pemahaman terhadap The Original Text mempunyai sifat nisbi atau relatif atau zanni, dapat berubah sesuai dengan perubahan konteks, konteks zaman, konteks sosial, konteks tempat dan konteks lain-lain. Sementara dengan menggunakan teori Islam pada level teori dan Islam pada level praktek dapat dijelaskan demikian. Untuk menjelaskan posisi syari’at pada level praktek perlu dianalogikan dengan posisi nash, baik Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dapat disebutkan bahwa pada prinsipnya nash tersebut merupakan respon terhadap masalah yang dihadapi masyarakat arab dimasa pewahyuan. Kira-kira demikianlah posisi Islam yang kita formatkan sekarang untuk merespon persoalan yang kita hadapi kini dan di sini. Perbedaan antara nash dan format yang kita rumuskan adalah, bahwa nash diwahyukan pada Nabi Muhammad, sementara format yang kita rumuskan sekarang adalah format yang dilandaskan pada nash tersebut. Hal ini harus kita lakukan, sebab persoalan selalu berkembang dan berjalan maju, sementara wahyu sudah berhenti dengan meninggalnya nabi Muhammad SAW.


BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
1.    Islam normatif adalah Islam pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendetal yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas ke-Tuhan-an
2.    Islam historis adalah islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dankehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Islam yang terangkai dengan konteks kehidupan pemeluknya. Oleh karenanya realitas kemanusiaan selalu berada dibawah realitas ke-Tuhan-an pemikiran.
3.    Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis
v  Pertama, wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad yang otentik.
v  Kedua, pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihadterhadap teks asli Islam,seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah itu tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global.
v  Ketiga,  praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks). Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.




B.  PENUTUP
Demikian pemaparan makalah tentang Pendekatan Teks Studi Islam. Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran selalu kami harapkan demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
11
 



DAFTAR PUSTAKA

Atho,M Mudzhar.1998. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek .Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, Amin.1996.Studi Agama Normativitas atau historisitas?. Pustaka Pelajar:Yogyakarta.
Daulani ,Haidar Putra .2009. Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta
http://MakalahIbnu.blogspot.com
http://zaelaniqodir.blogspot.com/2011/06/islam-normatif-dan-islam-historis.html
http://id.scribd.com/doc/137876209/Islam-Normatif-Dan-Historis





[1] Kaffah artinya sempurna
[2] Integratif artinya persatuan antara dua unsur atau lebih
[3] Transendental : yang paling mudah dan lgsung bagi akal     untuk bertemu dengan sumber pikiran

Ditulis Oleh : Taid ~ Tips dan Trik Blogspot

Christian angkouwSobat sedang membaca artikel tentang Islam Normatif dan Islam Historis. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Get this widget ! ::

No comments:

Post a Comment