BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembahasan
tentang Islam dan budaya lokal kiranya sangat penting bagi perkembangan Islam
dan umat Islam dimasa-masa mendatang. Islam diturunkan sebagai agama
kaffah[1] sebagai pedoman hidup bagi setiap manusia di
dunia. Sejak masa Rasullah, agama
ini terus berkembang pesat mengatasi ruang dan waktu. Secara mendasar, Islam
seperti maknanya, selamat, merupakan agama yang berkeinginan membawa ummatnya
kepada jalan keselamatan, jalan kedamaian,
dan jalan kebahagiaan, dari dunia hingga ke akhirat kelak. Oleh karena itu ajaran Islam melampaui segala aspek kehidupan manusia di dunia, secara jasmani maupaun rohani. Aspek dunia – akhirat, jasmani – rohani, sebenarnya bukan merupakan dua hal yang berbeda dan terpisah yang meski diutamakan salah satu. Keduanya merupakan identitas yang integratif [2] satu dengan yang lain dan semestinya selalu diupayakan agar keduanya melekat di dalam diri seorang muslim.
dan jalan kebahagiaan, dari dunia hingga ke akhirat kelak. Oleh karena itu ajaran Islam melampaui segala aspek kehidupan manusia di dunia, secara jasmani maupaun rohani. Aspek dunia – akhirat, jasmani – rohani, sebenarnya bukan merupakan dua hal yang berbeda dan terpisah yang meski diutamakan salah satu. Keduanya merupakan identitas yang integratif [2] satu dengan yang lain dan semestinya selalu diupayakan agar keduanya melekat di dalam diri seorang muslim.
Dengan
mengamalkan ajaran Islam dengan baik, umat Islam diharapkan mampu menyaksikan
aneka ragam cara pengamalan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari. Dalam
konteks seperti inilah muncul istilah Islam Normatif (Islam yang asli dan murni
dari Allah) dan Islam Historis (Islam yang dipikirkan dan yang dipraktikkan
orang yang terpengaruh oleh dimensi ruang dan waktu).
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang
di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah yang perlu dibahas, yaitu :
1.
Apakah pengertian Islam Normatif ?
2.
Apakah pengertian Islam Historis ?
3.
Apa saja yang dikelompokan dalam Islam Normatif
dan Historis ?
masalah –
masalah inilah yang akan dibahas dalam sub pembahasan.
[1]
Kaffah artinya sempurna
[2]
Integratif artinya persatuan antara dua unsur atau lebih
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Islam Normatif
Kata
normatif berasal dari bahasa inggris Norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan
tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh
dilakukan. Kata Norma selanjutnya masuk ke dalam kosa kata Bahasa Indonesia
dengan arti antara lain ukuran untuk menentukan sesuatu. Islam Normatif adalah
Islam sebagai wahyu. Sebagai wahyu, Islam didefinisikan, Wahyu Ilahi yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan
akhirat.
Islam Normatif yaitu,
Islam yang benar, yang sejati, yang ideal, seperti yang dikehendaki oleh Allah
SWT. Islam yang benar itu terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Hadits termasuk dalam kategori Islam Normatif, karena segala sesuatu yang
berasal dari nabi adalah kebenaran dan menjadi pegangan bagi setiap ummatnya. Semua
yang berasal dari, yang dikatakan, yang
diperbuat, dan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad dijamin kebenarannya oleh
Allah SWT. Jaminan ini disebutkan dalam sebuah firman-Nya, “Demi bintang ketika
terbenam; kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru; dan tiadalah yang
diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapannya itu tiada
lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya); yang diajarkan kepadanya oleh
(Jibril) yang sangat kuat” (Q.S. An-Najm:1-5).
Satu-satunya ajaran
normatif yang keluar dari diri manusia adalah sabda nabi yang hingga kini menjadi
sumber kedua ajaran Islam setelah Al-Qur’an. Semua yang berasal dari nabi harus
menjadi pegangan dan sekaligus contoh bagi semua ummatnya untuk mengamalkan
ajaran agama. Islam Normatif mempunyai tingkat kebenaran mutlak. Islam Normatif
adalah Islam pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendetal[3]
yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering
disebut realitas ke-Tuhan-an. Dengan kata lain, Islam normatif merupakan Islam ideal
atau Islam yang seharusnya. Bentuknya berupa aspek tekstual Islam, yaitu
aturan-aturan Islam secara normatif yang termuat dalam Alquran dan Hadits yang
keberadaannya absolut dan tidak dapat dipersoalkan. Islam normatif
akan selalu shalih li kulli zaman wa
makan (melingkupi setiap ruang dan waktu) dan akan tetap menjadi sesuatu
yang ideal.
B.
Pengertian
Islam Historis
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Historis yaitu berkenaan dengan sejarah, bertalian atau
ada hubunganya dengan masa lampau. Sedangkan Historisitas yaitu segala sesuatu
yang berhubungan dengan sejarah, kesejarahan. Islam Historis atau Islam sebagai
produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan Islam yang dipraktekkan kaum
muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa Nabi Muhammad SAW sampai
sekarang. Islam yang benar itu terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan
Al-Hadist. Jika Islam yang ideal, yang benar, seperti yang diajarkan dari Nabi
Muhammad SAW disebut sebagai Islam Normatif, maka Islam seperti yang senyatanya
terjadi dalam masyarakat itulah yang disebut dengan Islam Historis. Historis
dalam bahasa Inggris disebut Historic adalah bentuk kata sifat dari kata benda
history. Histori kini telah banyak digunakan berbagai kosa kata bahasa
Indonesia, yang artinya sejarah. Historis artinya bersejarah atau menyejarah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Islam Historis adalah Islam yang bersejarah
atau Islam yang menyejarah. History (sejarah) itu sendiri mempunyai
pengertian sebagai peristiwa yang benar-benar telah terjadi, yang terkait oleh
ruang dan waktu. Dengan demikian Islam Historis adalah Islam yang benar-benar
terjadi, yang benar-benar diamalkan oleh manusia atau masyarakat, terkait
dengan konteks ruag dan waktu, kapan dan dimana Islam diamalkan oleh manusia
atau masyarakat tersebut.
Ada beberapa istilah lain yang semakna dengan istilah Islam Historis,
sebagai kontekstual, yaitu Islam yang nyata terjadi yang diamalkan oleh
masyarakat, yang telah disesuaikan dengan konteks diri maupun lingkungannya. Istilah Islam Kontekstual
menjadi penyeimbangan terhadap istilah Islam Tekstual, yaitu Islam yang mutlak
benar, yang ada dalam teks kitab suci, Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Islam.
Karena bersifat empiris dan kontekstual, Islam historis seperti yang
nyata-nyata diamalkan oleh masyarakat tidak muncul dengan tiba-tiba, melainkan
ada konteks yang melatar belakangi. Salah atau benar pengamalan agama Islam seseorang
sangat dipengaruhi ruang dan waktu yang mereka alami. Oleh karena itu rasanya
kurang bijak jika seseorang melihat praktik agama, seseorang dengan cepat menghakimi salah atau
benar praktik tersebut.
Bila Islam Normatif
adalah Islam yang satu dan mutlak, maka Islam Historis adalah Islam yang sangat
beraneka ragam. Keanekaragaman Islam di masyarakat muncul karena karena
berbagai kondisi ruang dan waktu dimana dan kapan Islam dipahami dan diamalkan
oleh manusia. Awal munculnya historisitas Islam adalah dalam tingkat pemikiran.
Pemaham seseorang tentang ajaran Islam secara keseluruhan itulah yang dimaksud
sebagai hasil pemikiran Islam. Dalam kapasitas tertentu, pemahaman atau
pemikiran seseorang tentang Islam dan sekecil apapun, ketika Islam yang absolut
telah masuk pikiran manusia, hasil pemahaman mereka telah masuk wilayah Islam Historis.
Banyak para
pemikir, para ulama dan karya-karyanya, dan juga banyak aliran – aliran kalam
menunjukkan bahwa pemikir kalam dari para tokoh tersebut merupakan bagian dari
ajaran Islam yang bersifat historis. Islam Historis adalah Islam yang tidak
bisa dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang
dan waktu. Maksudnya, Islam semacam ini terangkai oleh konteks kehidupan
pemeluknya, karena memang berada di bawah realitas ke Tuhanan. Dengan kata
lain, Islam historis merupakan Islam riil atau Islam yang senyatanya. Bentuknya
berupa aspek kontekstual Islam, yaitu penerapan secara praktis dari Islam
normatif. Maksudnya, wujud Islam historis tersebut diambil dari upaya
penggalian terhadap nilai-nilai normatif melalui berbagai pendekatan di
berbagai bidang yang menghasilkan berbagai disiplin ilmu, antara lain Ilmu
Tafsir, Hadis, Fikih, Ushul Al-Fiqh, Kalam, Tasawuf, dan lain-lain yang
keberadaannya masih bersifat relatif dan terbuka untuk dipersoalkan.
C.
Pengelompokan
Islam Normatif dan Islam Historis
Ketika
melakukan studi atau penelitian Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan Islam mana
yang diteliti; Islam pada level mana. Maka penyebutan Islam Normatif dan Islam Historis
adalah salah satu dari penyebutan level tersebut. Istilah yang hampir sama
dengan Islam Normatif dan Islam Historis adalah Islam sebagai wahyu dan Islam
sebagai produk sejarah. Sebagai wahyu, Islam didefinisikan, Wahyu Ilahi yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan
akhirat. Sedangkan Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam
yang dipahami dan Islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia,
mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
1.
Pengelompokkan Islam Normatif dan Islam Historis
menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah.
a.
Wilayah teks asli Islam (the original text of
Islam), yaitu Al-qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad yang otentik.
b.
Pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan
terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut
hasil Ijtihad terhadap teks asli Islam, seperti tafsir dan fikih. Secara rasional
Ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat didalam Al-Qur’an dan
Al-Sunnah itu tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang
membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu
berkembangterus, sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum atau
tidak disinggung. Karena itu diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap
bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan.
Dalam kelompok ini dapat ditemukan empat pokok cabang :
1. Hukum atau
Fikih
2. Teologi
3. Filsafat
4. Tasawuf
c.
Praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini
muncul dalam beberapa macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks).
Contohnya :
1.
Praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak
meletakkantangan di dada
2.
Praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi
muslimIndonesia sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
2.
Abdullah Saeed menyebut tiga tingkatan pula,
tetapi dengan bentuk yang berbeda sebagai berikut :
a.
Tingkatan pertama adalah nilai pokok atau dasar
atau asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
b.
Tingkatan kedua adalah penafsiran terhadap
nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan atau
dipraktekkan.
c.
Tingkatan ketiga manifestasi atau pratek
berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara
dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan
tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya. Pada level
teks, sebagaimana telah ditulis sebelumnya, Islam didefinisikan sebagai wahyu.
Pada level ini, Islam identik dengan nash wahyu atau teks yang ada dalam
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad. Pada masa pewahyuannya memakan waktu kurang
lebih 23 tahun. Pada teks ini Islam adalah nash yang sesuai dengan pendapat
sejumlah ilmuwan (ulama), dapat
dikelompokkan menjadi dua, yakni:
1.
Nash Prinsip atau normatif – universal,
merupakan prinsip-prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan
dalam bentuk nash praktis di masa pewahyuan ketika nabi masih hidup.
2.
Nash Praktis – Temporal, sebagian ilmuwan
menyebutnya nash konstektual,
adalah nash yang turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung
(respon) terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab
ketika pewahyuan. Pada kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial
atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
Dengan
penjelasan di atas tadi dapat ditegaskan, syari’ah sebagai The Original Text mempunyai karakter mutlak dan absolut, tidak
berubah-ubah. Sementara Fiqih sebagai hasil pemahaman terhadap The Original
Text mempunyai sifat nisbi atau relatif atau zanni, dapat berubah sesuai
dengan perubahan konteks, konteks zaman, konteks sosial, konteks tempat dan
konteks lain-lain. Sementara dengan menggunakan teori Islam pada level teori
dan Islam pada level praktek dapat dijelaskan demikian. Untuk menjelaskan
posisi syari’at pada level praktek perlu dianalogikan dengan posisi nash, baik Al-Qur’an
maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dapat disebutkan bahwa pada prinsipnya nash tersebut
merupakan respon terhadap masalah yang dihadapi masyarakat arab dimasa
pewahyuan. Kira-kira demikianlah posisi Islam yang kita formatkan sekarang
untuk merespon persoalan yang kita hadapi kini dan di sini. Perbedaan antara
nash dan format yang kita rumuskan adalah, bahwa nash diwahyukan pada Nabi Muhammad,
sementara format yang kita rumuskan sekarang adalah format yang dilandaskan
pada nash tersebut. Hal ini harus kita lakukan, sebab persoalan selalu
berkembang dan berjalan maju, sementara wahyu sudah berhenti dengan
meninggalnya nabi Muhammad SAW.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Islam normatif adalah Islam pada dimensi sakral
yang diakui adanya realitas transendetal yang bersifat mutlak dan universal,
melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas ke-Tuhan-an
2.
Islam historis adalah islam yang tidak bisa
dilepaskan dari kesejarahan dankehidupan manusia yang berada dalam ruang dan
waktu. Islam yang terangkai dengan konteks kehidupan pemeluknya. Oleh karenanya
realitas kemanusiaan selalu berada dibawah realitas ke-Tuhan-an pemikiran.
3.
Pengelompokkan Islam normatif dan Islam
historis
v Pertama, wilayah teks
asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad
yang otentik.
v Kedua, pemikiran
Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan
sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihadterhadap teks asli
Islam,seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab
ketentuan yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah itu tidak semua terinci,
bahkan sebagian masih bersifat global.
v Ketiga, praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek
ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial
(konteks). Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan
tangan di dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir
bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak
melakukannya.
B.
PENUTUP
Demikian
pemaparan makalah tentang Pendekatan Teks Studi Islam. Penulis
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu
kritik dan saran selalu kami harapkan demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
11
DAFTAR PUSTAKA
Atho,M Mudzhar.1998. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan
Praktek .Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Abdullah, Amin.1996.Studi Agama
Normativitas atau historisitas?. Pustaka
Pelajar:Yogyakarta.
Daulani ,Haidar
Putra .2009. Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia,
Jakarta : Rineka Cipta
http://MakalahIbnu.blogspot.com
http://zaelaniqodir.blogspot.com/2011/06/islam-normatif-dan-islam-historis.html
http://id.scribd.com/doc/137876209/Islam-Normatif-Dan-Historis
Ditulis Oleh : Taid ~ Tips dan Trik Blogspot
Sobat sedang membaca artikel tentang Islam Normatif dan Islam Historis. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
No comments:
Post a Comment